Selasa, 22 September 2020

Hoax, Bagaimana Menangkalnya?

 


Di era teknologi informasi yang semakin canggih, kita tidak asing dengan istilah hoax. Pengguna media sosial sering menemui informasi atau berita yang berseliweran baik di WAG, Twitter, Instagram, facebook dan lainnya, yang terkadang bertolak belakang atau diragukan kebenarannya. Nformasi semacam ini sengaja dibuat dan didistribusikan secara massive atau diviralkan dengan maksud membuat kegaduhan, kekacauan atau agar terjadi keberpihakan.

Menurut Bapak Wijaya yang akrab dipanggil Kang Jaro, hoax harus dilawan atau diangkal. Dalam AISEI Webinar sesi ke-10, Kang Jaro berbagi tentang Guru Penangkal Hoaks. Sebenarnya bukan hanya guru yang harus menangkal hoaks, tetapi merupakan keharusan semua orang untuk menangkalnya.

Pengertian Hoax

  Menurut Wikipedia, hoax atau hoaks adalah berita bohong atau berita palsu, yaitu informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu atau April Mop. Sedangkan pengertian hoax menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring oleh kemendikbud.go.id, pengertian hoaks: (n) berita bohong. Namun dalam bahasa Inggris dikenal juga dengan istilah fake news (berita bohong) yaitu berita buatan atau berita palsu.  

Ciri-ciri Hoax

Untuk menangkal hoax, kita harus mengenali ciri-ciri informasi yang tergolong hoax, antara lain:

1.   Artikel yang dibuat cenderung menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan dan biasanya menyembunyikan fakta dan data serta memelintir pernyataan nara sumbernya.

2.   Sumber informasi tidak jelas dan tidak ada yang bisa dimintai tanggung jawab atau klarifikasi.

3.   Pesan yang disampaikan bersifat sepihak, menyerang, dan tidak netral atau berat sebelah.

4.   Mencatut nama tokoh berpengaruh atau memakai nama yang mirip media terkenal.

5.   Memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat, dan memanipulasi foto dan keterangannya. Foto yang digunakan biasanya sudah lama dan berasal dari kejadian di tempat lain dan keterangannya juga dimanipulasi.

6.   Judul dan pengantarnya profokatif dan tidak cocok dengan isinya.

7.   Memberi penjulukan/labelling dan minta supaya di-share atau diviralkan

8.   Biasanya ditulis oleh media abal-abal yanga alamat media dan penanggung jawabnya tidak jelas.

Hoax yang perlu diwaspadai

            Hoax dalam perdarannya ada berbagai macam atau bentuk. Kita harus mengenali dan memahami bentuk hoax yang perlu diwaspadai:

a.   Virus tipuan

Salah satu tipuan yang dikembangkan oleh peretas melalui email atau aplikasi obrolan. Ipuan ini biasanya berisi virus berbahaya bagi komputer atau ponsel.

b.   Pesan Berantai

Penguna aktif aplikasi obrolan seperti WhatsApps, pasti sering menerima pesan untuk menerima bberapa kontak di ponselnya yang khusus mengandung isi alasan tertentu seperti akan menerima hal buruk bila tidak dipertanyakan, serta tentang hadiah yang mewajibkan pembagian yang diterima pemenang.

c.   Cerita Rekayasa

Cerita urband legend tentang tempat menyeramkan, benda pusaka, atau kegiatan tertentu. Sebagian besar isinya perlu dicrosscheck kembali pada penduduk lokal

d.   Hoax Dapat Hadiah Gratis

Biasanya dikirim via SMS yang memberi kabar hadiah besar. Beberapa oknum akanmengirim pesan siaran atau pesan pop-up. Sementara logikanya, kita tidak melakukan sesuatu yang berujung pada hal tersebut

e.   Tipuan Pencemaran Nama Baik

Kabar yang berisi info yang mencemarkan nama baik seseorang .

Untuk menangkal hoax, kita harus mengenali ciri-ciri situs yang tergolong penyebar hoax, antara lain:

-     Judul

Judul berita ditulis secara profokatif dan tidak selalu menggambarkan isi berita. Cara mengantisipasinya adalah dengan mencari berita serupa dari sumber lain dari media pemberitaan yang kredibel untuk perbandingan

-     Komunitas

Bergabunglah dengan komunitas daring yang memerangi berita palsu. Biasanya dengan model crowdsourcing, komunitas itu menyaring dan mengklasifikasi informasi yang meragukan kebenarannya.

-     Alamat Situs

Penyebar berita hoax bisa dipastikan tidak terdaftar di Dewan Perssebagai institusi media resmi di Indonesia. Untuk mengecek, ketik alamat situs tersebut di kolom data pers (dewanpers.or.id) untuk mengetahui apakah media itu telah memenuhi kaidah jurnalistik atautidak.

-     Konten

Artikel pada situs hoax biasanya didominasi opini dengan pemaparan fakta yang terbatas. Makin banyak fakta dalamsebuah artikel menunjukkan media tersebut layak disebut kredibel.

-     Foto

Foto-foto pada situs hoax terkesan profokatif. Untuk menguji keabsahan informasi dari foto adalah dengan menyeretnya ke Google Images di apliksi penjelajah. Dari proses tersebut bisa diketahui apakah foto dan keterangan yang disajikan dari peristiwa berbeda atau tidak.

Tips menghindari berita hoax

            Dalam Al Qur’an Allah telah berfirman yang artinya, “Hai, orang-orang yang beriman, jika datang kepada mu orang fasik yang membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Al Hujarat/49:6)

            Berdasarkan ayat di atas kita berkewajiban untuk meneliti kebenaran sebuah berita sebelum kita menyebarkannya. Beberapa hal berikut bisa menjadi pedoman dalam menghindari berita hoax.

a.   Cek beberapa sumber

Untuk mengecek sumber berita, kita bisa memanfaatkan mesin pencari (search engine) untukmembandingkan kebenaran suatu berita.

b.   Kenali situs palsu

Teliti dan riset dahulu sejarah hingga profil untuk menemukan bukti jika situs tersebut memberikan berita positif dan netral

c.   Hindari situs mencurigakan

Jangan menyebarkan berita dari situs yang tidak dikenal agar tidak viral

d.   Baca keseluruhan berita

Bacalah suatu berita secara menyeluruh sebelum kita menarik kesimpulan.

Pendekatan hukum

            Pengaturan tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah diatur secara jelas dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No19 Tahun 2016, yang dikenal dengan UU-ITE. Ketentuan tentang perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE diatur dalam pasal 27 s.d pasal 35 dengan penjelasan sebagai berikut:

-     Pasal 27

Larangan mendistribusikan, mentansmisikan, membuat dapat diaksesnya informais elktronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan: asusila (ayat1), perjudian (ayat 2), pencemaran nama baik (ayat 3), dan pemerasan dan/atau pengancaman (ayat 4)

-     Pasal 28

Berita bohong kepadakonsumen (ayat 1), terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) (ayat 2)

-     Pasal 29

Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

-     Pasal 30

Mengakses sistem elektronik milik orang lain: dengan cara apapun (ayat 1), mengakses dan mengambil (ayat2), menerobos (ayat 3)

-     Pasal 31

Melakukan intersepsi atau penyadapan: sistem elektronik milik orang lain (ayat 1), dari publik ke privat dan atausebaliknya (ayat 2)

-     Pasal 32

Larangan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik: pengubahan, pengrusakan, memindahkan, menyembunyikan (ayat1), memindahkan ke tempat yang tidak berhak (ayat 2), membuka dokumen atau informasi rahasia (ayat 3)

-     Pasal 33                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    

Mengganggu sistem elketronik

-     Pasal 34

Larangan menyediakan atau memfasilitasi:

a.   Perangkay keras atau lunak untuk memfsilitasi pelanggaran pasal 27 s.d asal 33

b.   Sandi lewat komputer, kode akses atau sejenisnya untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 s.d asal 33

-     Pasal 35

Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaa, perubahan, penghilangan, pengrusakan.                                                                         .

            Sebagai sangsi pelanggaran, pelaku terancam pidana penjara maksimum 4-6 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta – 1 milyar (pasal 45).

Tips agar terhindar jerat hukum akibat hoaks

            Kita tentu tidak menginginkan terjerat hukum akibat salah menyikapi berita hoax. Unrtu itu ada baiknya memperhatikan beberapa tips berikut:

·           Lakukan klarifikasi dengan menyampaikan narasinya saja, tidak perlu menyalin (copy-paste) konten hoax-nya.

·           Klarifikasi dilakukan dengan menanyakan langsung kepada individu atau instansi resmi yang dianggap tahu atau bisa mengklarifikasi hoax tersebut, tidak dilakukan di grup atau media sosial

·           Jika terlanjur meng-copy paste konten hoax di  grup atau akun medsos, maka pastikan ada kalimat tambahan yang berisi pernyataan klarifikasi meminta bantuan penjelasan.

Berita bohong atau hoaks dudah terjadi sejak zaman dulu. Sebetulnya ada cara mudah untuk menghindarnya, yaitu dengan  banyak membaca. Dengan banyak membaca kita akan mendapat  banyak  informasi tentang apapun. Jadi, literasi merupakan modal utama untuk menangkal hoaks. Apalagi kita sebagai ASN misalnya tidak boleh berpolitik, tapi harus melek politik.. Kita tidak boleh buta politik, tetapi kita juga tidak boleh ikut politik praktis.  

Selain kita harus literat, menahan diri adalah cara yang paling mudah untuk menghindari hoax. Kita sebaiknya jangan mudah membagikan atau mengeshare berita yang tidak atau belum jelas kebenarannya. Kita harus meneliti atau menyaring terlebih dahulu informasi yang kita dapat. Bila berita atau informasi yang kita terima sudah pasti kebenarannya, maka kita boleh untuk segera mengesharenya. Jadi, saring dahulu, baru sharing. Dan ingat, Unduh yang Baik dan Unggah yang bermanfaat.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Writer's Block

Pentigraf Oleh: Yoyon Supriyono Diskusi mingguan sekitar masalah literasi di komunitas literasi Zamrud semakin ramai saja. Semu...