Di era teknologi informasi yang semakin canggih,
kita tidak asing dengan istilah hoax. Pengguna media sosial sering menemui
informasi atau berita yang berseliweran baik di WAG, Twitter, Instagram,
facebook dan lainnya, yang terkadang bertolak belakang atau diragukan
kebenarannya. Nformasi semacam ini sengaja dibuat dan didistribusikan secara
massive atau diviralkan dengan maksud membuat kegaduhan, kekacauan atau agar
terjadi keberpihakan.
Menurut Bapak Wijaya yang akrab
dipanggil Kang Jaro, hoax harus dilawan atau diangkal. Dalam AISEI Webinar sesi
ke-10, Kang Jaro berbagi tentang Guru Penangkal Hoaks. Sebenarnya bukan hanya
guru yang harus menangkal hoaks, tetapi merupakan keharusan semua orang untuk
menangkalnya.
Pengertian Hoax
Menurut Wikipedia, hoax atau hoaks adalah
berita bohong atau berita palsu, yaitu informasi yang sesungguhnya tidak benar,
tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu
semu atau April Mop. Sedangkan pengertian hoax menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) daring oleh kemendikbud.go.id, pengertian hoaks: (n) berita
bohong. Namun dalam bahasa Inggris dikenal juga dengan istilah fake news
(berita bohong) yaitu berita buatan atau berita palsu.
Ciri-ciri Hoax
Untuk menangkal hoax, kita harus
mengenali ciri-ciri informasi yang tergolong hoax, antara lain:
1.
Artikel yang dibuat cenderung menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan
dan biasanya menyembunyikan fakta dan data serta memelintir pernyataan nara
sumbernya.
2.
Sumber informasi tidak jelas dan tidak ada yang bisa dimintai tanggung
jawab atau klarifikasi.
3.
Pesan yang disampaikan bersifat sepihak, menyerang, dan tidak netral atau
berat sebelah.
4.
Mencatut nama tokoh berpengaruh atau memakai nama yang mirip media
terkenal.
5.
Memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat, dan
memanipulasi foto dan keterangannya. Foto yang digunakan biasanya sudah lama
dan berasal dari kejadian di tempat lain dan keterangannya juga dimanipulasi.
6.
Judul dan pengantarnya profokatif dan tidak cocok dengan isinya.
7.
Memberi penjulukan/labelling dan minta supaya di-share atau diviralkan
8.
Biasanya ditulis oleh media abal-abal yanga alamat media dan penanggung
jawabnya tidak jelas.
Hoax yang perlu diwaspadai
Hoax dalam perdarannya ada
berbagai macam atau bentuk. Kita harus mengenali dan memahami bentuk hoax yang
perlu diwaspadai:
a.
Virus tipuan
Salah satu tipuan yang dikembangkan oleh
peretas melalui email atau aplikasi obrolan. Ipuan ini biasanya berisi virus
berbahaya bagi komputer atau ponsel.
b.
Pesan Berantai
Penguna aktif aplikasi obrolan seperti
WhatsApps, pasti sering menerima pesan untuk menerima bberapa kontak di
ponselnya yang khusus mengandung isi alasan tertentu seperti akan menerima hal
buruk bila tidak dipertanyakan, serta tentang hadiah yang mewajibkan pembagian
yang diterima pemenang.
c.
Cerita Rekayasa
Cerita urband legend tentang tempat
menyeramkan, benda pusaka, atau kegiatan tertentu. Sebagian besar isinya perlu
dicrosscheck kembali pada penduduk lokal
d.
Hoax Dapat Hadiah Gratis
Biasanya dikirim via SMS yang memberi kabar
hadiah besar. Beberapa oknum akanmengirim pesan siaran atau pesan pop-up.
Sementara logikanya, kita tidak melakukan sesuatu yang berujung pada hal
tersebut
e.
Tipuan Pencemaran Nama Baik
Kabar yang berisi info yang mencemarkan
nama baik seseorang .
Untuk menangkal hoax, kita harus
mengenali ciri-ciri situs yang tergolong penyebar hoax, antara lain:
-
Judul
Judul berita ditulis secara profokatif
dan tidak selalu menggambarkan isi berita. Cara mengantisipasinya adalah dengan
mencari berita serupa dari sumber lain dari media pemberitaan yang kredibel
untuk perbandingan
-
Komunitas
Bergabunglah dengan komunitas daring
yang memerangi berita palsu. Biasanya dengan model crowdsourcing, komunitas itu
menyaring dan mengklasifikasi informasi yang meragukan kebenarannya.
-
Alamat Situs
Penyebar berita hoax bisa dipastikan
tidak terdaftar di Dewan Perssebagai institusi media resmi di Indonesia. Untuk
mengecek, ketik alamat situs tersebut di kolom data pers (dewanpers.or.id)
untuk mengetahui apakah media itu telah memenuhi kaidah jurnalistik atautidak.
-
Konten
Artikel pada situs hoax biasanya didominasi
opini dengan pemaparan fakta yang terbatas. Makin banyak fakta dalamsebuah
artikel menunjukkan media tersebut layak disebut kredibel.
-
Foto
Foto-foto pada situs hoax terkesan
profokatif. Untuk menguji keabsahan informasi dari foto adalah dengan
menyeretnya ke Google Images di apliksi penjelajah. Dari proses tersebut bisa
diketahui apakah foto dan keterangan yang disajikan dari peristiwa berbeda atau
tidak.
Tips menghindari berita hoax
Dalam Al Qur’an Allah
telah berfirman yang artinya, “Hai,
orang-orang yang beriman, jika datang kepada mu orang fasik yang membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu.” (Al Hujarat/49:6)
Berdasarkan ayat di atas
kita berkewajiban untuk meneliti kebenaran sebuah berita sebelum kita
menyebarkannya. Beberapa hal berikut bisa menjadi pedoman dalam menghindari
berita hoax.
a.
Cek beberapa sumber
Untuk mengecek sumber berita, kita bisa
memanfaatkan mesin pencari (search engine) untukmembandingkan kebenaran suatu
berita.
b.
Kenali situs palsu
Teliti dan riset dahulu sejarah hingga
profil untuk menemukan bukti jika situs tersebut memberikan berita positif dan
netral
c.
Hindari situs mencurigakan
Jangan menyebarkan berita dari situs
yang tidak dikenal agar tidak viral
d.
Baca keseluruhan berita
Bacalah suatu berita secara menyeluruh
sebelum kita menarik kesimpulan.
Pendekatan hukum
Pengaturan tentang
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah diatur secara jelas
dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik, yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No19 Tahun 2016, yang
dikenal dengan UU-ITE. Ketentuan tentang perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE diatur
dalam pasal 27 s.d pasal 35 dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Pasal 27
Larangan mendistribusikan,
mentansmisikan, membuat dapat diaksesnya informais elktronik dan/atau dokumen
elektronik bermuatan: asusila (ayat1), perjudian (ayat 2), pencemaran nama baik
(ayat 3), dan pemerasan dan/atau pengancaman (ayat 4)
-
Pasal 28
Berita bohong kepadakonsumen (ayat 1),
terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) (ayat 2)
-
Pasal 29
Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
-
Pasal 30
Mengakses sistem elektronik milik orang
lain: dengan cara apapun (ayat 1), mengakses dan mengambil (ayat2), menerobos
(ayat 3)
-
Pasal 31
Melakukan intersepsi atau penyadapan:
sistem elektronik milik orang lain (ayat 1), dari publik ke privat dan
atausebaliknya (ayat 2)
-
Pasal 32
Larangan perubahan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik: pengubahan, pengrusakan, memindahkan, menyembunyikan
(ayat1), memindahkan ke tempat yang tidak berhak (ayat 2), membuka dokumen atau
informasi rahasia (ayat 3)
-
Pasal 33
Mengganggu sistem elketronik
-
Pasal 34
Larangan menyediakan atau memfasilitasi:
a.
Perangkay keras atau lunak untuk memfsilitasi pelanggaran pasal 27 s.d asal
33
b.
Sandi lewat komputer, kode akses atau sejenisnya untuk memfasilitasi pelanggaran
pasal 27 s.d asal 33
-
Pasal 35
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara
manipulasi, penciptaa, perubahan, penghilangan, pengrusakan.
.
Sebagai sangsi
pelanggaran, pelaku terancam pidana penjara maksimum 4-6 tahun dan/atau denda
maksimal 750 juta – 1 milyar (pasal 45).
Tips agar terhindar jerat hukum akibat hoaks
Kita tentu tidak
menginginkan terjerat hukum akibat salah menyikapi berita hoax. Unrtu itu ada
baiknya memperhatikan beberapa tips berikut:
·
Lakukan klarifikasi dengan menyampaikan narasinya saja, tidak perlu menyalin
(copy-paste) konten hoax-nya.
·
Klarifikasi dilakukan dengan menanyakan langsung kepada individu atau
instansi resmi yang dianggap tahu atau bisa mengklarifikasi hoax tersebut,
tidak dilakukan di grup atau media sosial
·
Jika terlanjur meng-copy paste konten hoax di grup atau akun medsos,
maka pastikan ada kalimat tambahan yang berisi pernyataan klarifikasi meminta
bantuan penjelasan.
Berita bohong atau hoaks dudah terjadi
sejak zaman dulu. Sebetulnya ada cara mudah untuk menghindarnya, yaitu dengan banyak membaca. Dengan banyak membaca kita
akan mendapat banyak informasi tentang apapun. Jadi, literasi
merupakan modal utama untuk menangkal hoaks. Apalagi kita sebagai ASN misalnya
tidak boleh berpolitik, tapi harus melek politik.. Kita tidak boleh buta
politik, tetapi kita juga tidak boleh ikut politik praktis.
Selain kita harus literat, menahan diri
adalah cara yang paling mudah untuk menghindari hoax. Kita sebaiknya jangan
mudah membagikan atau mengeshare berita yang tidak atau belum jelas
kebenarannya. Kita harus meneliti atau menyaring terlebih dahulu informasi yang
kita dapat. Bila berita atau informasi yang kita terima sudah pasti
kebenarannya, maka kita boleh untuk segera mengesharenya. Jadi, saring dahulu,
baru sharing. Dan ingat, Unduh yang Baik dan Unggah yang bermanfaat.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar